REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rochmad, mempersilakan upaya pengacara Arga Tirta Kirana, terdakwa kasus pengucuran kredit di Bank Century, yang meminta Jaksa Agung, dalam hal ini Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kliennya. Kendati demikian, Ia menjelaskan, tim JPU sudah melakukan tuntutan berdasarkan pada fakta persidangan.
Menurut Noor, baik Arga mau pun Linda seharusnya bisa mengelak bila ada perintah untuk mencairkan kredit yang tidak sesuai dengan aturan. "Ada aturan main (dalam pencairan kredit). Bila ada komando mesti bisa mengelak. Mereka tahu aturan, tahu risiko. Mereka ikut arus itu," ujarnya, Kamis (24/2).
Berdasarkan keterangan tim JPU, Noor mengatakan posisi mereka sentral dalam penyaringan lolosnya kredit untuk empat perusahaan fiktif itu. Menurutnya, lolosnya kredit itu ke atas karena hasil penyaringan.
Terkait dengan permintaan pemeriksaan JPU, Noor mengatakan yang bersangkutan dapat mengajukan langsung kepada Jamwas. Namun, Noor mengelak mengomentari permintaan tersebut.
Menurut Noor, hal itu dapat mempengaruhi kemandirian hakim dalam mengambil putusan. "Masalah dia minta pemeriksaan, ajukan saja. Persoalannya perkara dalam proses sidang. Belum pantas dikomentari," tuturnya.