Kamis 24 Feb 2011 15:04 WIB

Jaksa dan Polisi Siap Jalankan Pembuktian Terbalik

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Didi Purwadi
Jaksa Agung Basrief Arief
Jaksa Agung Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pihaknya siap untuk menjalankan mekanisme pembuktian terbalik dalam kasus Gayus Tambunan seperti yang diinstruksikan oleh Wapres Boediono. Pembuktian terbalik ada dasar hukumnya dan sudah pernah dilakukan dalam perkara Bahasyim

Basrief mengatakan pembuktian terbalik dalam isitilah hukum dikenal dengan pembalikan beban bukti. Pembuktian yang tadinya dibebankan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan itu kini terdakwa yang harus membuktikan.

"Hal ini sudah kita terapkan di dalam perkara Bahasyim," kata Basrief seusai rapat di Sekretariat Wapres, Jakarta, Kamis (24/2). Dalam perkara Bahasyim, selain barang bukti yang incharge terhadap perbuatan material yakni gratifikasi Rp 1 miliar, ada juga barang bukti yang disita Rp 66 miliar.

"Nah, berdasarkan Pasal 77 dari UU Tindak Pidana Pencucian Uang, itu dapat dimintakan di pengadilan bahwa terdakwa diminta untuk membuktikan dari mana asal uang tersebut khususnya yang Rp 66 miliar," katanya. Ternyata di dalam persidangan itu tidak dapat dibuktikan oleh terdakwa.

Dengan dasar Pasal 78 karena dia tidak dapat membuktikan, maka barang bukti yang diajukan ke persidangan itu dapat dirampas untuk negara. "Jadi, ini tetap kita lakukan dengan catatan bahwa memang kita harus mendakwakan dua sisi di sana, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," katanya.

Basrief menambahkan,"Apa yang disampaikan terkait masalah Gayus dengan Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar nanti kita terapkan seperti yang diterapkan kepada Bahasyim," katanya. Diharapkan penyidik juga bisa menerapkan pasal suap. Itu akan lebih mantap lagi kalau pasalnya dapatkan. Pembuktian terbalik, kata dia, harus didukung.

Dalam kesempatan sama, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, "Yang berkaitan penjelasan Jaksa Agung mengenai pembuktian terbalik dari kasus Gayus tadi salah satunya adalah money laundering nanti akan ditindaklanjuti pada proses-proses persidangan untuk pembuktian terbalik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement