Rabu 23 Feb 2011 19:27 WIB

Metro TV dan Media Indonesia Somasi Dipo Alam

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Metro TV dan Media Indonesia melayangkan somasi ke Sekretaris Kabinet Dipo Alam terkait pernyataannya yang dinilai membelenggu kemerdekaan pers yaitu meminta agar kementerian tidak memasang iklan atau menjadi narasumber terhadap media tertentu. "Kami meminta Dipo Alam meminta maaf ke publik dan mencabut pernyataannya yang dikatakan pada 21 Februari 2011," kata kuasa hukum Media Group, OC Kaligis, di Jakarta, Rabu.

Dipo Alam diberi ultimatum untuk menyampaikan permohonan maaf ke publik dan mencabut pernyataannya itu dalam waktu 3x24 jam ke depan. "Jika tidak, kami (Media Group) akan menempuh jalur hukum," katanya.

Dikatakan, akibat tindakan dari Dipo Alam tersebut, maka bisa diancam dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 51 dan Pasal 52 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Ancamannya, yakni, pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta," katanya.

Ia menambahkan Dipo Alam tidak layak mengeluarkan pernyataan itu yang membelenggu kebebasan pers, karena seperti diketahui media itu merupakan pilar dari demokrasi. Sebelumnya Dipo Alam meminta media massa untuk berimbang dalam melakukan pemberitaan, tidak tendensius dan tidak menyebarkan kebencian dan ketakutan.

"Media massa sebagai salah satu pemangku kekuasaan. Tolong gunakan kekuasaan itu secara berimbang dan tidak tendensius dan terus menerus menyebarkan kebencian," kata Dipo Alam kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa (22/2), mengenai pernyataan meminta instansi pemerintah memboikot, antara lain dalam bentuk iklan dan tidak hadir jika diundang, terhadap media massa yang tidak berimbang (menjelek-jelekkan) dan tendesius dalam melakukan pemberitaan.

Dipo mengatakan bahwa pernyataannya tersebut benar dan dia siap memberikan keterangan kepada Dewan Pers jika diminta. Namun, katanya, media yang seperti itu hanya sedikit dan secara umum masih berimbang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement