Rabu 23 Feb 2011 18:15 WIB

Kasus Cikeusik, Delapan Polisi Sebagai Terperiksa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Delapan anggota Kepolisian RI menjadi terperiksa dalam kasus bentrokan warga dengan jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. "Saat ini ada delapan personel Polri yang sudah selesai pemeriksaannya sebagai terperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.

Delapan anggota Polri yang jadi terperiksa pada peristiwa tersebut yakni AKP S, Bripka A, Briptu AK, Bripda S, AKP AS, Briptu DJ, AKP DS dan Ipda S, ujarnya. "Saat ini, masih menunggu hasil pemeriksaan para terperiksa secepatnya minggu depan," kata Boy.

Kabag Penum mengatakan bahwa para terperiksa akan menjalani sidang kode etik dan profesi.

Pada bentrokan tersebut menyebabkan jatuhnya delapan korban di antaranya tiga meninggal yakni Karno dan Mulyadi yang merupakan kakak beradik, warga Kecamatan Cikeusik serta seorang lainya bernama Roni, warga Jakarta.

Sedangkan lima orang lainnya yakni Pipip warga Cilegon, Dias (Jakarta) Ahmad (Jakarta), Deden Dermawan (Jakarta) dan M Ahmad (Ciledug) Tangerang Selatan) sempat mendapat perawatan Rumah Sakit Rasa Asih.

sumber : antara/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement