REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Penerbangan darurat tetap diizinkan mendarat di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, saat umat Hindu melaksanakan "Tapa Brata Penyepian" tahun baru saka 1933 pada Sabtu, 5 Maret 2011.
"Penerbangan darurat tersebut tetap diizinkan, baik untuk pesawat yang menempuh jalur domestik maupun jalur internasional," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Provinsi Bali I Made Santha SE MSi, di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, penerbangan lintas (overfly), technical landing dan emergency landing, termasuk medical evacuation, tetap diizinkan, dengan catatan awak pesawat dan penumpang harus tetap berada di wilayah Bandara Ngurah Rai selama umat Hindu melaksanakan empat pantangan itu.
Penerbangan domestik maupun internasional dengan tujuan akhir dan keberangkatan pertama dari Bandara Ngurah Rai pada hari yang istimewa itu ditiadakan.
Made Santha menjelaskan, transit bagi penerbangan domestik maupun penerbangan internasional tetap diizinkan, namun dilarang mengangkut penumpang dengan tujuan akhir atau berangkat dari Bandara Ngurah Rai Bali. Khusus kepada tour operator diminta agar menjelaskan kepada wisatawan mancanegara tentang arti dan makna Hari Suci Nyepi saat memasarkan paket wisata, sehingga tidak timbul salah penafsiran mengenai hakekat hari suci umat Hindu itu.
Selain Bandara Ngurah Rai, keempat pelabuhan laut di Pulau Dewata juga ditutup sementara yang meliputi Pelabuhan Gilimanuk, pintu masuk Bali lewat darat dari Pulau Jawa, Pelabuhan Padangbai, pintu masuk Bali dari Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar dan Pelabuhan Celukan Bawang Kabupaten Buleleng.
Keempat pantangan yang dilaksanakan sehari penuh meliputi amati geni (tidak menyalakan api), amati karya (tidak melakukan aktivitas), amati lelungan (tidak bepergian) dan amati lelanguan, tidak mengumbar hawa nafsu maupun tidak mengadakan hiburan/bersenang-senang.
Made Santha menjelaskan, Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah bersurat kepada empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu II terkait dengan penutupan sementara Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali dan keempat pelabuhan laut di Pulau Dewata.
Selain itu mengintruksikan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan perusahaan swasta di Bali untuk menghormati pelaksanaan Hari Suci Nyepi tahun baru saka 1933. Untuk itu bagi instansi pemerintah dan swasta yang mengemban tugas pelayanan pada saat Nyepi agar menyiapkan petugas di tempat sehari sebelumnya hingga keesokan harinya.
Hal itu perlu dilakukan karena Pemerintah Provinsi Bali maupun pemkab dan pemkot tidak memberikan dispensasi untuk menggunakan kendaraan bermotor bagi siapapun, kecuali dispensasi itu dikeluarkan bendesa adat untuk warganya yang mendesak perlu ke rumah sakit untuk melahirkan atau mendapat perawatan, ujar Made Santha.