Senin 21 Feb 2011 19:32 WIB

Kejagung Eksaminasi Kasus Tariq Khan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung melalui Bidang Pengawasan mengeluarkan Surat Perintah untuk mengevaluasi dan eksaminasi terhadap penuntut umum yang menangani perkara Bank Century dengan terdakwa pengusaha Pakistan, Tariq Khan.

"Surat perintah itu dikeluarkan pada Jumat, 18 Februari 2011," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmat, di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, Kejagung melakukan evaluasi dan eksaminasi tersebut terkait dengan penuntut umum perkara tersebut, yang tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Padahal vonis terhadap pengusaha Pakistan yang berpasporkan Inggris itu, kurang dari dua pertiga tuntutan penuntut umum, yakni, 10 bulan penjara padahal tuntutannya 18 bulan kurungan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, menyatakan, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin, maka akan dipertimbangkan memeriksa fungsional jaksanya secara langsung.

Ia menyebutkan jaksa yang menangani perkara Tariq Khan itu, yakni, Fatoni Hatam, Iwan Setiawan, Awali Machmuda, Arief Indra Kusuma Adhi dan Dedy Sukarno. Dikatakan, pihaknya membentuk dua tim inspektur untuk melakukan eksaminasi kasus tersebut.

Seperti diketahui, Tariq merupakan terdakwa penggelapan dan pidana perbankan kasus Bank Century. Dirinya menjadi pemilik empat debitur fiktif Bank Century yang mendapatkan kucuran senilai Rp360 miliar dengan tidak melalui prosedur yang benar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement