Senin 21 Feb 2011 16:10 WIB

Pemeriksaan Jaksa Perkara Tariq Khan Tunggu Hasil Eksaminasi

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Marwan Effendy
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, menjelaskan baru akan memeriksa jaksa atas perkara Tariq Khan usai adanya hasil ekmasinasi terhadap berkas terpidana sepuluh bulan penjara tersebut. Menurutnya, hingga sekarang belum ada laporan terhadap hasil eksaminasi.

Marwan menambahkan pemeriksaan baru dilakukan jika dalam eksaminasi ditemukan adanya pelanggaran. "Nanti kalau dalam eksaminasi diketemukan indikasi pelanggaran, baru dilanjutkan kepada pemeriksaan fungsional," ujar Marwan melalui pesan singkat, Senin (21/2).

Jamwas saat ini memang tengah melakukan eksaminasi terhadap berkas Tariq. Menurutnya, eksaminasi merupakan perintah langsung dari Jaksa Agung Basrief Arief setelah nama Tariq Khan terungkap dalam rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century dengan dua terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsa Dinata, Rabu (16/2).

Menurut Marwan, eksaminasi itu dilakukan karena Tariq divonis dengan pidana sepuluh bulan penjara. Sementara, tuntutan jaksa satu tahun enam bulan. Marwan mempertanyakan jaksa yang tidak banding atas putusan hakim. Menurutnya, dalam proses eksaminasi akan terungkap apakah memang fakta hukum seperti itu atau ada faktor lainnya.

Terkait dengan jaksa yang menjadi penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut, Marwan menyebutkan terdapat lima jaksa yang ditunjuk berasal dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, dalam surat perintah penunjukan JPU (P.16A) yang ditandatangani oleh Kajari Jakarta Selatan pada saat itu, Setia Untung Ari Muladi, terdapat lima jaksa yang ditunjuk.

Yakni Fatoni hatam, SH. Iwan Setiawan, SH. Awalia Machmuda, SH. Arief Indra Kusuma Adhi, SH. dan Dedy Sukarno, SH. "Gabungan jaksa kejagung dan Kejari Jaksel," jelasnya.

Pengacara Linda Wangsa Dinata lainnya, Sutedja Sugianto, mengaku mendapatkan nama Tariq Khan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi Robert Tantular atas perkara kliennya. Namun, ungkap Sutedja, Tariq belum pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan. "Tariq kan tidak bisa hadir, tapi sudah disiapkan sumpahnya. Seperti sudah diset," ujar Sutedja saat dihubungi, Jumat (18/2).

Menurut Sutedja, perlakuan yang terhadap Tariq Khan berbeda dengan apa yang dialami kliennya, Linda Wangsa Dinata yang dituntut sepuluh tahun penjara. Sutedja menjelaskan Tariq seharusnya dihukum lebih berat dari vonisnya yang hanya sepuluh bulan. Pasalnya, Tariq merupakan pemilik dari empat perusahaan fiktif, yaitu PT Wibowo Wadah Rejeki, PT Canting Mas Persada, PT Accent Investment Indonesia dan PT Signature Capital Indonesia.

Perusahaan tersebut, dikucurkan kredit senilai Rp 360 Miliar tanpa menggunakan prosedur yang berlaku. Menurut Sutedja, Tariq didakwa atas pasal penggelapan dan pencucian uang pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ungkap Sutedja, Tariq hanya dituntut dengan pasal Penggelapan. "Money laundring-nya tidak kena," ujarnya. Tariq pun hanya dituntut satu tahun enam bulan  penjara. Namun divonis hanya sepuluh bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement