Senin 21 Feb 2011 11:31 WIB

KPK Fleksibel dalam Pemanggilan Megawati

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua KPK, M Jasin
Wakil Ketua KPK, M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan bertindak fleksibel menyikapi pemanggilan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan dalam kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009. "KPK akan fleksibel dalam pemanggilan Megawati. Jika dia minta di kantor saja pemeriksaannya, ya kami akan mendatanginya ke kantor tak perlu ke KPK," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M Jasin.

Hal itu disamapikan dia di sela sosialisasi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) di Surabaya, Senin (21/2). Megawati dipanggil KPK berdasarkan permintaan dua tersangka, yakni Max Moein dan Poltak Sitorus yang menyebutnya mengetahui aliran kasus cek pelawat.

"Karena Megawati dipanggil sebagai saksi meringankan dan bukan saksi fakta, maka dia berhak tak memenuhi panggilan," jelas Jasin.

Meski begitu, Jasin menyatakan akan memberikan apresiasi jika sampai Megawati memenuhi panggilan KPK. "Akan menjadi poin bagus bagi PDIP jika Megawati mau datang. Hal itu akan menjadi contoh bahwa posisi setiap warga negara apapun kedudukannya di depan hukum itu sama," ujar Jasin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement