REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamidhan, Senin (21/2), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amidhan dipanggil sebagai saksi meringankan bagi salah seorang tersangka kasus cek pelawat, Baharudhin Aritonang .
Mengenakan setelan jas hitam, kemeja bergaris, serta peci hitam, datang ke Gedung KPK pada pukul 09.55 WIB. Kepada wartawan, ia memberikan keterangan singkat. Amidhan mengatakan bahwa ia datang untuk diperiksa penyidik KPK sebagai saksi meringankan dalam kasus cek pelawat. "Salah seorang tersangka, Baharudin Aritonang meminta saya sebagai saksi meringankan," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus cek pelawat, KPK memanggil empat orang yang dianggap se bagai saksi meringankan bagi sejumlah tersangka. Mereka adalah Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan bagi tersangka Max Moein dan Poltak Sitorus, Ketua MUI, Amidhan yang menjadi saksi meringankan bagi Baharuddin Aritonang, serta dua guru besar Universitas Diponegoro Prof Muladi dan Prof Nyoan Putra Jaya yang dijadikan sebagai saksi meringankan bagi tersangka M Nurlif.
Namun, dari empat orang saksi meringankan tersebut, baru Hamidhan yang memenuhi panggilan KPK. Tiga orang saksi meringankan belum ada yang memenuhi panggilan KPK tersebut.