Ahad 20 Feb 2011 12:41 WIB

Lagi, Napi Nusakambangan Ditangkap Karena Narkoba

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Djibril Muhammad
Narkoba/ilustrasi
Narkoba/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO - Narapidana Nusakambangan yang terlibat peredaran narkoba, bertambah banyak. Setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap beberapa napi yang menjalani hukuman di LP di pulau tersebut, giliran Polda Jateng menangkap dua napi lain.

Bahkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, seorang sipir saat ini juga sedang diperiksa intensif karena dimungkinkan terlibat. "Status sipir yang kami periksa tersebut masih saksi. Tapi bukan tidak mungkin dia juga jadi tersangka, karena dari pemeriksaan terhadap dua napi tersebut, dia ikut terlibat dalam proses pengiriman," jelas Kapolda di Polres Banyumas, Sabtu (19/2).

Dua napi LP Narkotika yang kini ditahan Polda Jateng tersebut, merupakan penghuni LP Khusus Narkotika. Keduanya terdiri dari Hantoni Jaya Buana dan Cahyono, yang merupakan napi kasus narkoba dan pembunuhan. Ironisnya, kedua tersangka tersebut sebenarnya sedang menjalani proses asimilasi karena pada 2011, seharusnya mereka akan bebas.

"Karena terlibat kasus ini, kemungkinan mereka tak akan meninggalkan Nusakambangan untuk waktu yang lebih lama lagi," kata Kapolda.

Terungkapnya kasus itu, menurut Kapolda, berdasarkan penyelidikan petugasnya. Sebelumnya, pihaknya telah mendapat informasi bahwa napi di LP Narkotika ada yang sering memasukkan narkoba ke dalam LP. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan bahwa pemasok narkoba adalah Hantoni dan Cahyono.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian menangkap kedua napi tersebut Kamis (17/2). Saat ditangkap, keduanya sedang merawat sapi di kandang sapi samping LP Narkotika. "Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu di lemari sel kedua napi,"  kata Kapolda.

Sabu-sabu yang tersimpan di lemari sel  Hantoni ada sebanyak 3,2 ons sabu-sabu. Sementara dari lemari sel napi Chayono, ditemukan satu paket sabu 1 gram. Menurut Kapolda, Hantoni yang menjadi pemasok utama sabu di LP tersebut, awalnya memiliki stok sabu-sabu sebanyak 1 kg. "Namun yang tersisa tinggal 3,2 ons, yang lainnya sudah dijual kepada penghuni LP lainnya," jelasnya.

Berdasarkan keterangan Hantoni, sabu tersebut dikirim dari seseorang dari Jakarta melalui jasa pengiriman paket. Yang menerima kiriman paket tersebut adalah sipir yang kini sedang diperiksa. Namun anehnya, oleh sipir yang menerima kiriman, paket tersebut langsung diserahkan pada napi bersangkutan tanpa dilakukan pemeriksaan. "Sesuai prosedur, semua barang yang masuk ke LP seharusnya diperiksa dulu. Kalau isinya bom bagaimana?," kata Kapolda.

Dengan penangkapan dua napi ini, dikhawatirkan seluruh LP atau enam LP yang ada di Nusakambangan sudah terkontaminasi narkoba. Bahkan napi yang ditahan di LP Super Maximum Security Pasir Putih dengan pengamanan super ketat, juga kemasukan narkotka.

Pada Desember 2010 lalu, BNN menangkap Surya Bahadur Tamang alias Kiran alias Boski. Surya Bahadur ini merupakan seorang napi narkotika yang menjalani hukuman di LP Super Maximum Security Pasir Putih. Dalam kesempatan itu, polisi menyita  barang bukti narkoba sabu-sabu sebanyak 4.068,8 gram dan heroin 895 gram.

Kemudian pada Sabtu (22/1) lalu, polisi juga menemukan paket sabu sebanyak 280 gram. Namun pemilik sabu tersebut, hingga kini belum terungkap. Terkait maraknya peredaran sabu di LP Nusakambangam Kapolda menegaskan akan memperbaiki sistem keamanan dan pengawasan di lingkungan LP.

"Tak hanya di LP Nusakambangan, namun di semua LP di Jateng. Kenyataannya, LP saat ini sudah menjadi tempat yang aman untuk peredaran dan mengkonsumi narkoba," jalasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement