Jumat 18 Feb 2011 19:47 WIB

Banten Siap Keluarkan Perda Larangan Ahmadiyah

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Didi Purwadi
Demo menuntut pembubaran Ahmadiyah
Demo menuntut pembubaran Ahmadiyah

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG – Musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Banten segera mengeluarkan peraturan tentang larangan keberadaan jemaah Ahmadiyah di Banten. Aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) atau surat keputusan (SK) Gubernur Banten.

Demikian hasil pertemuan yang dilakukan oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Wakapolda Banten Kombes Nandang J, pimpinan DPRD Banten, pimpinan Nahdlatul Ulama (NU) Banten, pimpinan Muhammadiyah Banten, dan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Jum’at (18/2).

Wakil Ketua DPRD Banten, Irfan Maulidi, mengatakan semua tokoh ormas Islam dan MUI Banten menginginkan untuk segera dikeluarkannya Perda tentang larangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah. Karena, keberadaan Ahmadiyah di Banten dianggap sudah mengkhawatirkan dan sangat meresahkan masyarakat.

“Ormas Islam dan MUI Banten telah mendesak DPRD dan Pemprov Banten untuk segera mengeluarkan Perda,” kata Irfan.

 

Dengan adanya keinginan Ormas dan MUI itu, kata Irfan, DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten akan segera membahas hal tersebut. Subtansi dari Perda itu berdasakan masukan dari ormas Islam dan MUI. “Kita akan lihat isi dari perda itu mengarah ke mana. Yang pasti MUI dan ormas Islam menginginkan Ahmadiyah di Banten tidak ada,” tegasnya.

Menurut Irfan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah, tidak tegas mengatur Ahmadiyah. Sehingga, hal itu seringkali memicu konflik horisontal. “Faktanya telah terjadi di Cikeusik,” kata Irfan.

Atut mengatakan akan menindaklanjuti masukan dari MUI dan ormas Islam apabila sudah ada surat permintaan resmi dari MUI dan Ormas Islam terkait larangan Ahmadiyah. “Kami tidak hanya mendengarkan masukan secara lisan, tapi saya juga memerlukan adanya masukan tertulis,” kata Atut.

Menurut Atut, masukan tertulis dari MUI dan ormas Islam itu akan menjadikan landasan untuk menentukan keputusan yang akan dibuat oleh Pemprov Banten. “Belum tahu apakah SK atau Perda, tapi kalau melihat kekuatan hukum, Perda lebih kuat,” kata Atut.  

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement