Jumat 18 Feb 2011 15:51 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Penyerangan Tarekat Indramayu

Rep: Lilis sri Handayani / Red: Didi Purwadi
Kekerasan massa
Foto: Antara
Kekerasan massa

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu menetapkan satu orang tersangka dalam aksi penyerangan terhadap sebuah tempat ibadah milik jamaah Thoriqot Qodriyah Naqsyabandi’yah di Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Indramayu. Muspida Indramayu pun berusaha menjaga agar kasus tersebut tidak mengganggu kondusifitas daerah.

Adapun satu orang tersangka itu berinisial O, warga Kabupaten Indramayu. Hingga kini, tersangka terus diperiksa petugas kepolisian. ‘’Tapi, dia (tersangka) tidak ditahan,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP Rudi Setiawan, di Mapolres Indramayu, Jumat (18/2). Selain menetapkan seorang tersangka, pihak kepolisian juga sudah memeriksa tiga orang saksi yang menyaksikan peristiwa itu.

Rudi menjelaskan peristiwa itu bukan dilatarbelakangi oleh masalah suku, agama, dan ras (sara). Menurut dia, kasus tersebut murni kriminal biasa yang bermula dari masalah utang piutang antara tersangka dengan mantan Kepala Desa Dadap, Junaedi.

Tersangka merasa kesal dengan sikap Junaedi yang tak kunjung membayar utang kepadanya. Karena itu,  tersangka bersama lima orang temannya mencari Junaedi ke sejumlah tempat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mereka juga mendatangi sebuah bangunan milik jamaah thoriqot Qodriyah Naqsyabandi’yah yang biasa dikunjungi Junaedi.

Namun, mereka tak berhasil menemukan Junaedi di tempat tersebut. Karena merasa kesal, tersangka lantas melakukan pengrusakan terhadap bangunan tersebut. Akibatnya, kaca-kaca jendela maupun sejumlah pot bunga yang ada di sekitar padepokan menjadi pecah.

Tak hanya itu, tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga yang ada di lokasi bernama Surboni bin Lukman. Korban yang ternyata anggota jamaah Thoriqot Qodriyah Naqsyabandi’yah itu terluka di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement