Kamis 17 Feb 2011 20:08 WIB

Soal Iklan Rokok, Komnas PA Nilai Pemerintah tak Tegas

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai sikap pemerintah tidak tegas dalam pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau RPP Tembakau. "Pemerintah tidak tegas, khususnya soal pelarangan total iklan, promosi dan sponsor rokok," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait di Jakarta, Kamis (17/2).

Pernyataan Aris tersebut menyusul sikap pemerintah yang tidak akan melakukan larangan total pada iklan rokok pada RPP Tembakau. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dalam rapat koordinasi di Kantor Menko Kesra, Kamis pagi menyebutkan bahwa tidak akan 'total ban' pada iklan, promosi dan sponsor rokok. Semuanya akan dilakukan secara bertahap.

Pernyataan tersebut disampaikan Endang dalam Rapat Koordinasi membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan susu formula yang diduga tercemar bakteri. Sejumlah menteri hadir dalam rapat koordinasi tersebut di antaranya Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar.

Selain itu hadir juga Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal dan Ketua BPOM Kustantinah. Endang menjelaskan, pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok akan dilakukan secara berharap. "Dilakukan secara bertahap, misalkan saja yang dilarang terlebih dahulu adalah iklan, promosi atau sponsor rokok di acara-acara sekolah atau pagelaran musik yang dihadiri para pelajar," katanya.

Menanggapi pernytaaan Endang tersebut, Aris mengatakan pihaknya menyayangkan sikap pemerintah yang dinilainya setengah-setengah. Aris menjelaskan, dalam undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 113 menyebutkan bahwa tembakau merupakan zat adiktif.

"Dalam pasal itu rokok dituliskan termasuk sebagai zat adiktif berarti sama dengan narkoba atau minuman keras. Pertanyaannya kenapa miras dan narkoba tidak boleh diiklankan sama sekali sementara larangan iklan rokok hanya dilakukan secara setengah-setengah? tidak total?," kata Aris.

Untuk itu Aris mewakili Komnas PerlindungaN Anak meminta pemerintah untuk melarang total segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok. "Harus dilarang secara total, karena industri rokok terkadang beriklan, promosi atau sponsor rokok di sejumlah kegiatan yang dihadiri para pelajar, misalkan pagelaran musik yang dihadiri oleh pelajar," katanya.

Menurut Aris, iklan, promosi dan sponsor rokok yang dilakukan oleh industri rokok bisa memicu peningkatan jumlah perokok pemula. "Untuk melindungi perokok pemula atau anak-anak maka kita harus membuat larangan total iklan, promosi dan sponsor rokok," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement