Kamis 17 Feb 2011 17:48 WIB

PN Jaksel: Susno Lepas tak Ada Faktor Kesengajaan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara, menyatakan lepasnya demi hukum mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, tidak ada faktor kesengajaan. "Ini tidak ada faktor kesengajaan, dia (Susno) dikeluarkan demi hukum," katanya, di Jakarta, Kamis.

Mantan Kabareskrim tersebut menjadi terdakwa dalam dugaan penyuapan PT Salma Arowana Lestari (SAL) dan pengamanan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Jawa Barat 2007. Susno sendiri sudah dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Ia menjelaskan perkara Susno karena ancamannya sembilan tahun penjara, maka pengadilan terutama majelis hakim berwenang menahan 30 hari kemudian diperpanjang oleh ketua pengadilan menjadi 60 hari dan diperpanjang 30 hari lagi. "Penahanannya sampai 17 Februari 2011 pukul 00.00 WIB," katanya.

Dikatakan, hakimnya sendiri sudah sering mengingatkan dalam persidangan agar saksi dihadirkan namun ternyata saksi yang dipanggil tidak hadir di persidangan. Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Noor Rochmad menyatakan Komjen Pol Susno Duadji, mulai pukul 00.00 WIB Kamis (17/2) lepas demi hukum dari penahanannya di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Nanti pukul 00.00 WIB, Susno Duadji lepas demi hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, di Jakarta, Kamis.

Kapuspenkum menambahkan dengan lepasnya demi hukum Susno Duadji tersebut, maka yang bersangkutan tidak lagi ditahan sampai ada putusan tetap. "Yang bersangkutan tetap menjalani persidangan," katanya.

Ia menjelaskan penyebab dari berakhirnya masa penahanan Susno Duadji tersebut, di antaranya banyaknya saksi untuk dihadirkan dalam persidangan hingga memakan waktu lama. Dijelaskan, untuk perkara PT SAL saja ada 60 saksi dan perkara dana pengamanan Pilkada Jabar ada 90 saksi. "Saksi untuk perkara dana pengamanan Pilkada Jabar sendiri, sebagian besar polisi yang banyak sudah dimutasi hingga harus dipanggil berkali-kali untuk hadir dalam persidangan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement