Kamis 17 Feb 2011 15:52 WIB

Ancama FPI Belum Masuk Tindakan Makar

Rep: Yasmina Hasni/ Red: Didi Purwadi
FPI
FPI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ancaman Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, untuk menjadikan Indonesia seperti Mesir, dianggap belum merupakan tindakan makar. Meskipun, ancaman yang dilakukan FPI itu tidak benar dari segi etika. Demikian dikatakan Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Muladi.

Muladi menjelaskan perbuatan makar memang merupakan percobaan penggulingan pemerintahan. Namun, menurut Muladi, apa yang dilakukan Munarman itu belum merupakan makar.

"Saya kira itu hanya wacana," kata Muladi seusai pelantikan Gubernur Lemhanas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/2). Namun demikian, Muladi tetap mengatakan bahwa Munarman harus tetap hati-hati. Karena, perbuatannya dianggap tidak etis walaupun tidak melanggar.

Menurut Muladi, Munarman harus hati-hati jika ucapannya tersebut ditindaklanjuti dengan tindakan yang mengarah ke perbuatan makar. "Tapi kalau ada rapat kesepakatan untuk menggulingkan pemerintah, itu makar. Namanya permufakatan jahat untuk makar," tutur dia.

Proses makar, tambah Muladi, dimulai dari niat jahat. Ada dua-tiga orang bersepakat dan kemudian berniat untuk menggulingkan negara. Maka, hal itu dinilai sudah cukup untuk masuk dalam ketegori perbuatan makar.

Walaupun begitu, Muladi mengatakan pemerintah sebaiknya tidak menggunakan Undang-Undang no 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk membubarkan ormas. Pendirian ormas, menurut Muladi, merupakan Hak Asasi Manusia yang dilindungi Undang-Undang. Karena itu, pembubaran ormas harus dilakukan dengan cara-cara yang demokratis.

"Saya kira jangan membubarkan berdasarkan UU no 8 tahun 1985. UU itu warisan Orde Baru," ucap Muladi. Sebab, ormas dilindungi HAM sehingga harus dibubarkan lewat pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement