REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, mengatakan, pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di ibu kota 33 provinsi di seluruh Indonesia ditargetkan tuntas pada akhir 2011.
Kepada wartawan di Bandarlampung, Rabu (16/2) malam, Ketua MA, Harifin A Tumpa, mengatakan, di masing-masing provinsi akan ditempatkan enam hakim yang menangani khusus kasus tipikor. Enam hakim tersebut terdiri atas dua orang untuk penempatan di Pengadilan Tinggi, dan sisanya di Pengadilan Negeri.
Dia menjelaskan, untuk teknis pelaksanaan persidangan dan sekretariat dirancang agar menempel dengan pengadilan negeri di masing-masing ibu kota provinsi. "Dengan kondisi seperti itu, saya optimistis akhir tahun dapat terwujud di 33 provinsi di Indonesia," kata dia.
Harifin mengakui, di tengah kondisi anggaran yang sangat terbatas, pembentukan pengadilan tipikor menjadi salah satu prioritas program yang harus segera diwujudkan.
Dia mengakui untuk saat ini, dana untuk operasional gedung dan inventarisasi pengadilan di seluruh Indonesia hanya mencapai 40 persen dari total seluruh anggaran. "Sisanya habis untuk belanja pegawai," kata dia.
Atas dasar itulah, pengadaan tanah dan bangunan pengadilan di sejumlah daerah otonomi baru diharapkan dilakukan oleh pemkab setempat.
Dia juga berharap, seluruh pejabat publik yang melaksanakan pembangunan agar memahami aturan dan regulasi yang berlaku, agar tidak salah dalam mengeluarkan kebijakan, dan terjerat kasus korupsi.
"Pejabat harus dapat menyiasati dan paham aturan, agar tidak ada kesan penyalahgunaan wewenang padahal dia sendiri yang tidak tahu bagaimana aturan yang berlaku," kata dia.