REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai majelis hakim yang mengadili Susno Duadji seharusnya bisa menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Kabareskrim itu.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai rapat koordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di Kantor Unit Kerja Presiden Untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), Jakarta, Rabu, mengatakan, JPU telah menyebutkan posisi Susno sebagai peniup pluit (Whistle Blower) dan kini berada dalam perlindungan LPSK.
"Bisa jadi hakim memberikan hukuman lebih ringan dari itu. Kalau yang bersangkutan dinyatakan bersalah tentunya bisa lebih ringan dari ancaman hukuman yang ada," ujarnya. Pada persidangan 14 Februari 2011 JPU menuntut Susno hukuman tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap dan menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara.
JPU menilai Susno terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dua perkara. Yang pertama, ketika menjadi Kabareskrim pada 2008 menerima suap Rp500 juta dari Sjahril Djohan terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari, sedangkan yang kedua ketika menjadi Kapolda Jawa Barat memotong dana hibah pengamanan Pilkada senilai Rp8,46 miliar.
Namun, JPU Erbagtyo dalam hal yang meringankan menyebutkan peran Susno sebagai peniup pluit dalam sejumlah kasus mafia hukum dan mafia pajak. Status Susno yang berada dalam perlindungan LPSK juga menjadi hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan JPU.
Abdul Haris mengatakan, selama ini LPSK selalu mendampingi Susno pada setiap persidangan seperti halnya ketika Susno menjalani pemeriksaan pada tingkat penyidikan untuk memastikan mantan Kabareskrim itu tidak dalam keadaan tertekan setiap kali memberikan keterangan. "Dengan demikian kita berharap keterangan yang diberikan adalah keterangan yang sebenar-benarnya," demikian Abdul Haris.