Sabtu 12 Feb 2011 17:41 WIB

Jumhur: TKI Kolong Jembatan Khandara Jeddah Tiba Senin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengatakan para TKI dan warganegara RI yang terkatung-katung di kolong jembatan Khandara, Jeddah, Arab Saudi, karena melebihi batas izin tinggal ("overstayers") dijadwalkan tiba di Tanah Air pada Senin (14/2). Jumhur di Jakarta, Sabtu menyatakan, ia akan langsung menjemput kepulangan mereka di Terminal II Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, bersama sejumlah pejabat dari Kemenko Kesra, Kemenlu, Kemenakertrans, dan instansi terkait.

Pemulangan mereka, katanya, berdasarkan rapat lintas instansi di Kemenko Kesra pada Kamis dan Jumat (10-11/2) lalu. Gelombang pertama kepulangan 240 orang TKI dan WNI "overstayers" dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (14/2) sekitar pukul 12.40 WIB, setelah terbang dengan pesawat Garuda dari Jeddah. Sedangkan gelombang kedua 260 orang TKI dan WNI "overstayers" dijadwalkan tiba pada Selasa (15/2) siang.

Biaya pemulangan mereka seperti tiket pesawat terbang dari Jeddah ditanggung oleh negara melalui Kemenlu RI, sedangkan dari Bandara Soekarno-Hatta ke kampung halaman masing-masing dibiayai oleh negara melalui BNP2TKI. Jumhur menyatakan pemerintah bersyukur dapat memulangkan mereka dalam waktu tidak terlalu lama karena harus diproses lebih dahulu di "tarhil" (penampungan) atau kantor imigrasi Jeddah untuk penyelesaian pembebasan denda dan "exit permit".

"Sejak diketahui ada sekitar 600 orang TKI dan WNI 'overstayers' yang tinggal di kolong jembatan Khandara, pemerintah terutama Kemenlu melalui Perwakilan RI di Jeddah terus mengupayakan penyelesaiannya hingga akhirnya bisa dipulangkan," katanya, menegaskan.

Ia menyebutkan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Internasional Tatang B Razak sedang di Jeddah untuk mendampingi pemulangan mereka.

Jumhur mengemukakan saat ini sudah tidak ada TKI dan WNI "overstayers" yang tinggal di kolong jembatan Khandara karena sejak akhir Januari lalu sudah dipindahkan di "tarhil" (penampungan) kantor imigrasi Jeddah untuk memproses dokumen kepulangan. Jumhur mengatakan pemerintah Arab Saudi membebaskan denda dan mengeluarkan "exit permit" kepada TKI dan WNI "overstayers" yang tidak tersangkut perkara kriminal.

Sedangkan mereka yang tersangkut perkara kriminal seperti pencurian dan sebagainya akan diproses secara hukum, sehingga tidak bisa dikeluarkan "exit permit" dan harus membayar denda.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan denda 1.200 Real per tahun bagi para pelanggar imigrasi yang "overstayers". Selain WNI, kolong jembatan Khandara juga dipakai sebagai persinggahan para pelanggar batas izin tinggal yang berasal dari warganegara lain seperti Filipina, India, dan Pakistan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement