REPUBLIKA.CO.ID, JAKSA – Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang berinisial DSW yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (12/2) kemarin, sudah bertugas selama dua tahun di Kejaksaan Negeri Tangerang. KPK menangkapnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang pegawai BUMN.
“Jaksa DSW sudah dua tahun bekerja di Kejari Tangerang dan sudah cukup banyak menangani berbagai perkara kasus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chairul Amir saat dihubungi, Sabtu (12/2) pagi.
Menurut Chairul, berdasarkan keterangan yang ia peroleh dari KPK, anggotanya itu ditangkap karena diduga memeras seorang pegawai BUMN terkait kasus penggelapan sertifikat BRI Tangerang Selatan sebesar Rp 50 juta. Kasus penangkapan itu bermula pada saat ditangkap KPK, seseorang yang juga ditangkap KPK pada saat bersamaan dan identitasnya belum diketahui itu meminta DSW untuk segera menyelesaikan kasusnya. Orang itu kemudian memberikan sejumlah uang kepada DSW.
“Pada saat itulah KPK menangkapnya,” ujar Chairul.
Hingga saat ini, Chaeirul mengatakan belum mengetahui informasi lebih banyak soal kasus penangkapan itu. Ia masih menunggu keterangan dari KPK untuk mengetahuinya.