Jumat 11 Feb 2011 20:37 WIB

Dapat Deponeering Dari Jaksa Agung, Tim Pembela Bibit-Chandra Dibubarkan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Mantan panglima TNI Endriartono Sutarto
Foto: Blogspot
Mantan panglima TNI Endriartono Sutarto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Jumat (11/2), resmi dibubarkan. Pembubaran tim itu terkait dengan dikeluarkannya Surat Deponeering atau pengesampingan kasus untuk kepentingan umum bagi kasus yang menimpa pimpinan KPK Bibit S Waluyo dan Chandra M Hamzah.

“Dengan dikeluarkannya Surat Deponeering dari Jaksa Agung beberapa waktu yang lalu, maka hari ini dengan resmi saya bubarkan TPBC,” ujar Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto, Penasehat TPBC, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/2) sore.

Meski telah dibubarkan, lanjut Endriartono,  KPK masih bisa meminta bantuan kepada tim ini jika di masa yang akan datang KPK mengalami kasus serupa. Pihaknya tidak akan ragu untuk memberi bantuan hukum kepada KPK demi mewujudkan upaya pemberantasan korupsi.

Seperi diketahui, TPBC ini beranggotakan penasehat hukum seperti Taufik Basori dan Lelyana Santosa. Mereka menjadi kuasa hukum bagi kedua pimpinan KPK tersebut saat mereka menjadi tersangka dugaan kasus penyuapan Anggodo.

Chandra M Hamzah, Wakil Ketua KPK, mengatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih atas bantuan dari TPBC ini. Karena, dengan upaya mereka, ia dan Bibit bisa mendapatkan keputusan Deponeering dari Jaksa Agung tersebut.

                                         

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement