Jumat 11 Feb 2011 19:51 WIB

Hari Sabarno: Pembuat SE Harusnya Bukan Pidana

Hari Sabarno
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hari Sabarno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hari Sabarno mengatakan, pelaku yang melakukan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang seharusnya terkena pidana, bukan pembuat surat edaran (SE). "Kalau membuat SE harusnya bukan tindak pidana. Yang pidana itu kan pengadaan barang," kata Hari Sabarno, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran di KPK, Jakarta, Jumat (11/2).

Mantan Mendagri ini menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi adalah SE yang diributkan tersebut telah dikeluarkan oleh yang bukan memiliki tugas pokok fungsi. Ia mengungkapkan bahwa proses kelahiran surat edaran itu tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut karena, menurut dia, tidak jelas yang membuat konsep, yang menandatangani di bawah ancaman tekanan, akibat itu lah sejumlah daerah melakukan pengadaan. "Itu yang menyebabkan beberapa daerah, 20 dari 400 lebih kabupaten/kota atau provinsi membuat pengadaan damkar," ujar dia.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa menjadi pedoman. Di dalamnya disebutkan bahwa pengadaan harus melalui lelang atau tender. "Jadi karena ada edaran, dan daerah memang membutuhkan (damkar), lalu ditawari lah oleh pengusaha, dan akhirnya pengadaan tidak sesuai Keppres," jelas Hari.

Yang jelas, lanjutnya, radiogram yang beredar dan dipermasalahkan tersebut tidak menggunakan kop menteri, yang menandatangani bukan dirinya, dan bukan pula atas nama menteri. "Radiogram yang beredar tidak pakai kop menteri. Yang tanda tangan kan dia, dan bukan juga atas nama menteri," katanya.

Saat ditanya lebih lanjut siapa orang yang dimaksud oleh mantan mendagri ini, ia menjawab,"Saya tidak mau sebutkan (nama), saudara kan sudah tahu," kilahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement