REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah selama ini melindungi kader Partai Demokrat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. KPK menyatakan tidak pernah mencampuri urusan politik dengan penegakan hukum.
“Kita tidak memiliki kepentingan terhadap urusan politik,” ujar Wakil Ketua KPK, Muhammad Jasin, di kantornya, Jumat (11/2) malam.
Menurutnya, KPK melakukan tugasnya berdasarkan perintah undang-undang bahwa lembaga ad hoc ini independen yang tidak memiliki kepentingan dengan politik. KPK bekerja secara profesional tanpa memandang orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dari kelompok atau partai apapun.
Jika selama ini KPK menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi yang berasal dari partai di luar Partai Demokrat, Jasin menilai hal tersebut hanya kebetulan saja. Namun, KPK juga menindak para pelaku korupsi yang berasal dari Partai Demokrat. Di antaranya adalah mantan Bupati terpilih Kabupaten Boven Digoel, Yussac Yaluwo, dan mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan.
“Kalau masalah Jonny Alen, Wakil Ketua Umum Demokrat yang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan bandara dan dermaga di Indonesia Timur, itu kan masih kekurangan bukti. Jadi, kita tidak bisa tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah pihak mempertanyakan keberanian KPK untuk menindak tegas kader Partai Demokrat yang diduga menjadi pelaku tindak pidana korupsi. Namun, KPK menindak tegas kader-kader partai politik lainnya yang melakukan tindak pidana korupsi seperti puluhan anggota mantan DPR RI Periode 1999-2004 yang berasal dari Partai Golkar, PDIP, dan PPP.