Jumat 11 Feb 2011 16:57 WIB

Walah... Gayus dan Haposan Berbeda Pendapat Soal Rentut

Gayus Tambunan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Gayus HP Tambunan, Hotma Sitompul, mengatakan ada perbedaan keterangan antara kliennya dengan Haposan Hutagalung terkait dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan. "Ada perbedaan pendapat keterangan antara Gayus dengan Haposan," katanya di Jakarta, Jumat (11/2).

Namun, Hotma tidak menjelaskan lebih lanjut di mana letak perbedaan keterangan antara Gayus dengan mantan pengacaranya tersebut. "Saat ini masih menjalani pemeriksaan, untuk dikonfrontir antara Gayus, Haposan dan Masno," kata Hotma.

Masno adalah anak buah Haposan yang diduga memberikan fotokopi dokumen rencana penuntutan (rentut). Pemberian itu diduga terkait Kejaksaaan Agung (Kejagung) yang melaporkan jaksa Cirus Sinaga dan Haposan ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/10/2010).

Aksi pemalsuan surat itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).

Dalam kesaksian di persidangan Gayus menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut. Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement