REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan mengatakan, Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Ahmadiyah tidak perlu diubah menjadi undang-undang. "Kita lihat dulu efektivitas Surat Keputusan Bersama ini. Jika dirasa kurang, baru dipertimbangkan untuk dibuat undang-undang," kata di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (11/2).
Taufik yang juga Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, undang-undang yang mengatur seputar agama dan kepercayaan, terutama terkait keberadaan Ahmadiyah, belum mendesak untuk dilakukan. Ia menuturkan, untuk menyusun suatu undang-undang membutuhkan waktu yang cukup lama.
Ia menilai, surat keputusan bersama tentang Ahmadiyah ini masih bisa dioptimalkan di lapangan. "Sepanjang masih bisa dioptimalkan di lapangan, akan kita prioritaskan," kata Taufik usai memimpin rapat konsolidasi anggota Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah.
Selain itu, lanjut dia, penerapan Surat Keputusan Bersama ini juga harus disertai dengan ketegasan aparat dalam pelaksanaan di lapangan. "Struktur teritorial untuk pelaksanaan Surat Keputusan Bersama ini sudah jelas, tinggal melaksanakan instruksi presiden di lapangan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah tengah mengevaluasi pelaksanaan Surat Keputusan Bersama tentang Ahmadiyah, menyusul sejumlah kasus bentrokan yang melibatkan warga dengan Jamaah Ahmadiyah. Kasus terbaru, terjadi di Cikeusik, Pandeglang, Minggu (6/2), yang menimbulkan korban jiwa.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemananan, Djoko Suyanto mengatakan, evaluasi terhadap Surat Keputusan Bersama yang dilakukan oleh Kementerian Agama harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.