REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa akan segera mempersiapkan pengganti Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri. "MA harus segera mempersiapkan pengganti beliau (Arsyad Sanusi)," kata Harifin, Jumat (11/2) di Jakarta. Harifin juga belum memutuskan pengganti Arsyad dari hakim agung atau hakim dari pengadilan tinggi. "Nanti kami seleksi karena ketentuan itu tidak ada dari mana," katanya.
Dia juga menyatakan prihatin terhadap Arsyad yang dinyatakan melanggar kode etik karena anak, adik ipar serta bawahannya bertemu dengan orang berpekara. "Ya itulah konsekuensi dari seorang hakim, walaupun bukan perbuatannya tetapi harus menerima," kata Harifin.
Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD akan segera mengirimkan surat untuk pengganti Arsyad Sanusi. "Saya kira MA akan segera mencari pengganti karena sumbernya suda ada, berbeda jika pemerintah harus melakukan seleksi," kata Mahfud.
Dia juga menyatakan mundurnya Arsyad Sanusi juga tidak akan mempengaruhi kinerja dan produksi hakim MK dalam menyelesaikan perkara yang masuk. "Apalagi perkara Pak Arsyad sudah diselesaikan semua," katanya. Dalam pemberitaan sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi menyatakan mundur setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyimpulkan dirinya melanggar kode etik hakim.
Pengunduran diri dilakukan dalam rangka menjaga keluhuran, kehormatan dan martabat mulia hakim konstitusi. MKH telah menemukan terjadi sekali pertemuan antara Dirwan Mahmud mantan calon Bupati Bengkulu Selatan dan Neshawaty (anak Arsyad) serta Zaimar (adik ipar) di rumah jabatan Hakim Arsyad yang disusul dengan pertemuan dengan Panitera Pengganti (PP)Makhfud serta rangkaian pertemuan berikutnya.
Pertemuan ini tidak lain membicarakan pemenangan perkara yang akan diajukan Dirwan, termasuk adanya pemberian uang yang diakui baik Makhfud maupun Dirwan. "Meskipun Neshawaty hanya hadir dua kali dalam rangkaian pertemuan tetapi dia aktif memperkenalkan Makhfud dan menelepon Makhfud untuk bertemu Dirwan, sedangkan Zaimar jauh lebih aktif lagi," kata Ketua MKH Harjono.
Tetapi karena kejadiannya berangkai sedangkan Neshawatry adalah puteri Arsyad, Zaimar adalah adik iparnya, dan Makhfud adalah bawahannya secara langsung maka Hakim Arsyad dinilai harus bertanggungjawab secara etik atas peristiwa tersebut.