REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Tim kuasa hukum Abu Bakar Baa'syir, menegaskan pemanggilan kliennya ke persidangan, tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga pihaknya mengajukan keberatan hadir dalam persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Panggilan yang diterima oleh Baa'syir baru dua hari lalu, bahwa kita menganggap pemanggilan itu tidak sesuai dengan aturan hukum acara," kata anggota tim kuasa hukum Abu Bakar Baa'syir, Muhammad Assegaf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis.
Seperti diketahui, majelis hakim menunda persidangan Abu Bakar Baa'syir setelah yang bersangkutan mengajukan keberatan atas persidangan dirinya tersebut. Ia menambahkan, pada kenyataannya majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro menerima alasan yang diajukan oleh Abu Bakar Baa'syir. "Majelis hakim memutuskan ditunda," katanya.
Sebenarnya, kata dia, Abu Bakar Baa'syir sudah siap untuk menjalani persidangan, namun ada hal prinsip yang harus dipermasalahkan. "Karena ada hal wajib dan wajar kita permasalahkan dan itu kita persoalkan, penyampaian dari jaksa, dan jaksa katakan itu sudah benar bahwa penyampaian ke Ustad Abu terlambat," katanya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menyalahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terlambat melayangkan surat panggilan kepada Abu Bakar Baa'asyir untuk menjalani persidangan perdananya.
"Kita sudah menjalankan perintah dengan memberitahukan Baa'syir," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, M Yusuf, di Jakarta, Kamis.
Kajari Jaksel menyatakan pihaknya sendiri baru menerima surat panggilan dari PN Jaksel pada 7 Februari 2011 sore. "Padahal seharusnya pemanggilan itu dilakukan sejak 4 Februari 2011 mengingat 5-6 Februari 2011, merupakan hari libur," katanya.