Rabu 09 Feb 2011 22:11 WIB

Pelaku Kejahatan Pasar Modal Layak Dihukum Berat

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kalangan anggota DPR menyatakan, sudah selayaknya apabila para pelaku kejahatan pasar modal dihukum berat, termasuk di dalamnya akuntan, kuasa hukum dan oknum pasar modal yang melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam undang-undang. "Jika memang terbukti adanya konspirasi yang dilakukan oleh pihak otoritas, sanksinya harus diperberat 1/3 dari ancaman hukuman kepada para pelaku tindak kejahatan itu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Rabu.

Hukuman itu, ia menambahkan, bukan hanya berlaku terhadap para pelakunya saja, namun bisa pula mengena akuntan, kuasa hukum, dan oknum pasar modal. Selain itu, kuasa hukum dan akuntan yang melakukan "insider trading" juga bisa diberikan sanksi pencabutan izin beracara. "Harus ada tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum, untuk menindak oknum yang diduga terlibat dalam 'insider trading' di pasar modal," ujar Azis yang juga politisi Partai Golkar itu.

Sependapat dengan Aziz, anggota DPR RI Komisi XI, Indah Kurnia mengatakan bahwa sudah selayaknya pihak aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam UU tentang Pasar Modal. "Sudah seharusnya fungsi pengawasan oleh otoritas pasar modal ditingkatkan. Pihak aparat penegak hukum harus memeriksa kedua belah pihak," ujar politisi asal PDIP ini.

Sebelumnya terkait putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) terhadap Bapepam-LK selaku tergugat terkait tiga SK Bapepam-LK tentang Pencabutan Izin Usaha PT EPS, kuasa hukum EPS, Lukmanul Hakim, menyatakan bahwa pada amar putusannya majelis hakim secara tegas menyatakan Bapepam?LK telah melindungi mantan Dirut EPS, Jody Haryanto, terdakwa kasus tidak pidana pencucian uang, pemalsuan tanda tangan, dan penggelapan uang EPS.

Secara terpisah pengamat ekonomi Drajad Wibowo mengatakan, keputusan pengadilan itu membuktikan rasa tidak percaya selama ini kepada Bapepam dalam menegakkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam pasar modal. "Kejahatan pasar modal yang 'sliweran' di depan mata seolah-olah tidak tersentuh oleh Bapepam. Jadi saya merasa, sepertinya ada yg salah," ujarnya.

Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI ini mengatakan, tindakan itu menandakan bahwa oknum pejabat Bapepam-LK ada yang melindungi tindak pidana kejahatan di pasar modal. Namun demikian, Drajad mengatakan dirinya masih tetap menghormati azas praduga tidak bersalah.

Oleh karenanya, Wakil Ketua Umum DPP PAN itu mendesak agar oknum pejabat pasar modal yang diduga terkait dengan kejahatan itu diperiksa kepolisian, kejaksaan atau KPK. "Hal ini nantinya untuk membuktikan, apakah itu hanya kelalaian atau sebuah kesengajaan yang mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement