Rabu 15 Jun 2011 20:41 WIB

Drajad Wibowo Minta Menkeu Tindak Oknum Bapepam-LK Terlibat Kejahatan Pasar Modal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat ekonomi Drajad Wibowo meminta Menteri Keuangan Agus Martowardojo menindak tegas para oknum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang diduga terlibat kejahatan pasar modal dengan mantan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Jodi Haryanto. "Kalau Menkeu taat hukum, sebaiknya oknum-oknum yang bertanggung jawab segera dihukum dan harus segera membersihkan Bapepam dari pelaku kejahatan pasar modal," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Pernyataan Drajad Wibowo itu terkait dengan ditolaknya permohonan banding yang diajukan Bapepam-LK terhadap PT Eurocapital Peregrine Securities (PT EPS) oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta, pada 19 Mei 2011. Majelis hakim dalam amar putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan pencabutan ijin usaha PT EPS oleh Bapepam-LK adalah tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar Undang Undang Pasar Modal dan Undang Undang Perseroan Terbatas.

Menurut kuasa hukum EPS, Lukmanul Hakim, pada amar putusannya majelis hakim secara tegas menyatakan Bapepam-LK telah melindungi mantan Dirut EPS Jodi Haryanto terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, pemalsuan tanda tangan, dan penggelapan dana sekitar Rp80 miliar. Drajad menambahkan, meskipun pihak Bapepam-LK bisa mengajukan kasasi, namun menurut mantan anggota DPR Komisi Keuangan dan Perbankan ini akan sulit dimenangkan terkecuali memakai campur tangan pihak kekuasaan.

"Jika melihat perkembangan kasus ini, rasanya sulit Bapepam menang kecuali ada intervensi kekuasaan," ujarnya. Namun, Drajad menambahkan, dirinya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Untuk itu para oknum pejabat pasar modal yang diduga terlibat agar persoalannya diserahkan kepada aparat Kepolisian, Kejaksaan atau KPK.

Hal ini guna membuktikan apakah itu hanya sebuah kelalaian atau sebuah kesengajaan yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, katanya. "Keputusan pengadilan tersebut menjadi pintu masuk bagi proses hukum terhadap oknum Bapepam," ujar Drajad yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN.

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement