REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan siap memeriksa Ketua Umum PSSI Nurdin Halid bersama sejumlah petinggi induk sepakbola Indonesia lainnya, terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial Persisam Putra Samarinda. "Pemeriksaan Nurdin Halid bisa saja dilakukan di Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Nur Rochmat, di Jakarta, Rabu (9/2).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menyatakan, untuk memerriksa Nurdin Halid dan sejumlah petinggi PSSI lainnya, tidak perlu di Samarinda dan bisa dilakukan di Jakarta atau di Gedung Bundar atau Gedung Pidana Khusus Kejagung. Kendati demikian, Kapuspenkum menjelaskan bahwa pihaknya sampai sekarang belum menerima permintaan untuk pemeriksaan Nurdin Halid tersebut. "Tadi setelah kami cek, ternyata belum ada permintaan memeriksaw Nurdin Halid di Kejagung," katanya.
Pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PSSI tersebut terkait dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang memvonis satu tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara Rp 1,78 miliar, mantan Manajer Umum Persisam, Aidil Fitri pada 2 Februari 2011. Dalam putusan itu disebutkan adanya 35 transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Aidil.
Transaksi itu menyebutkan aliran dana ke sejumlah petinggi PSSI, yakni Nurdin Halid sebesar Rp 100 juta, Andi Darussalam (Direktur Badan Liga Indonesia) Rp 80 juta, Hamka B Kady (Deputi Sekjen PSSI Bidang Organisasi) Rp 25 juta dan Iwan Budianto (Ketua Badan Liga Sepakbola Amatir Indonesia PSSI).