Rabu 09 Feb 2011 13:14 WIB

Dewan Pers dan Polri Perlu MoU Atasi Kasus Pers

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG--Dewan Pers dan Polri perlu membuat nota kesepahaman (MoU) dalam menangani kasus-kasus pers. MoU diharapkan bisa mengatur agar setiap kasus yang menimpa wartawan dan berkaitan dengan tugas jurnalistik bisa dikonsultasikan dulu dengan Dewan Pers. Konsultasi perlu dilakukan sebelum berjalannya proses hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Margiono ketika memberi sambutan dalam peringatan Hari Pers Nasional 2011 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (9/2). "Mou ini sudah direncanakan lama, tapi belum terwujud," kata Margiono. Dia mengaku, Kapolri sudah berganti empat kali, tapi MoU belum berhasil ditandatangani.

"MoU ini nanti menyatakan bahwa Polri kalau menghadapi masalah atau kasus yang berkaitan dengan jurnalisitik dimohon berkonsultasi dengan Dewan Pers," ujarnya. Margiono mengingatkan, konsultasi dengan Dewan Pers itu hanya pada kasus yang berkaitan dengan jurnalistik. Kasus yang melibatkan wartawan dan tidak berkaitan dengan jurnalistik, seperti memeras, bisa langsung diproses oleh polisi.

Margiono mengatakan, Dewan Pers senantiasa terus memperbaiki profesionalisme wartawan, salah satunya melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Nasional. Sekolah itu sudah berdiri di lima kota di lima provinsi. Pada 2010, sekolah tersebut sudah menghasilkan 70 lulusan, sedangkan tahun ini 30 lulusan. "Dewan Pers juga melakukan sosialisasi kode etik dan standar jurnalistik," ujar Margiono.

Peringatan Hari Pers Nasional 2011 ini dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sebagian besar menteri. Pimpinan parpol yang hadir adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Tokoh pers yang hadir di antaranya Dahlan Iskan, Ishadi SK, Sabam Siagian, dan Suryopratomo. Pimpinan lembaga tinggi negara tampak Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua MK Mahfud MD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement