Selasa 08 Feb 2011 18:02 WIB

TNI Turun Tangan Amankan Situasi di Temanggung

Kantin di teras gereja Betel, Graha Shekinah, tak luput dari amukan massa dalam kerusuhan di Temanggung, Selasa (8/2).
Foto: Antara
Kantin di teras gereja Betel, Graha Shekinah, tak luput dari amukan massa dalam kerusuhan di Temanggung, Selasa (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) ikut mengamankan pasca kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) yang terjadi hari ini. "Saat ini ada 700 personel yang disiagakan dan TNI ikut mengamankan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (8/2).

TNI dilibatkan untuk pengamanan di Kota Temanggung, dalam kondisi membantu keamanan yang preventif, ujarnya. Hal terkait isu yang sangat sensitif, yakni Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), maka semua pihak diminta untuk menjalankan perannya, kata Boy.

"Kita tahu potensi konflik SARA itu kondisi, dimana isu ini sangat sensitif, dan perlu menghimbau seluruh masyarakat untuk menjaga perdamainan, memelihara kondisi kondusif, agar pembangunan bisa berjalan," kata Boy.

Berdasarkan catatan di lapangan ada tiga gereja yang dirusak dan dua kendaraan Pengendalian Massa (Dalmas) dari Polda. Jawa Tengah dan Polres Magelang juga dirusak massa, ujarnya. "Pada prinsipnya, kita masih menyelidiki siapa saja orang yang terlibat dalam tindakan anarki karena ini perbuatan melawan hukum yang harus kita tindak tegas," kata Boy.

Kabag Penum mengatakan bahwa perbuatan tersebut tidak bisa ditolerir dan petugas tengah berupaya melokalisir peristiwa ini dan mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti lainya dan berupaya melakukan penangkapan terhadap pelaku. Peristiwa ini terjadi seusai sidang lanjutan kasus penistaan agama di pengadilan negeri setempat dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan (50).

Sekitar pukul 09.39 WIB, mereka juga melempari gedung Pengadilan Negeri Temanggung dengan batu dan kayu setelah mendengar tuntutan hukuman terhadap terdakwa. Pada sidang lanjutan kasus penistaan agama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Dayanto, jaksa Siti Mahanim menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement