REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyayangkan tindakan Polres Sleman menahan seorang relawan Merapi hanya karena membawa pisau. Polres Sleman diminta bijak untuk mengetahui dalam konteks apa relawan itu membawa pisau.
Menurut Ketua YLBHI Erna Ratnaningsih, memang dalam Undang-Undang Darurat disebutkan seseorang tidak diperkenankan membawa senjata tajam. Namun, pihak penegak hukum tidak serta merta langsung menahan seseorang yang membawa senjata tajam pada saat diberlakukan aturan itu.
“Kalau di kota iya masuk akal bisa menahan seorang yang membawa senjata tajam dalam keadaan darurat, namun kalau di pedesaaan atau di hutan bagaiman, bukankah seorang relawan membutuhkan pisau,” ujar Erna di Jakarta, Selasa (8/2).
Menurutnya, polisi harus bijak menyikapi kasus penahanan seorang relawan merapi itu. Polisi harus mengetahui dulu apakah si relawan itu punya niat untuk melakukan tindak pidana. “Saya rasa sih tidak, dia itu kan relawan Merapi yang harus masuk ke hutan-hutan,” ujarnya.
Selain itu, Erna menyesalkan soal terlambatnya relawan merapi itu didampingi oleh penasihat hukum. Sehingga, proses hukum yang ia jalani hanya berlaku secara sepihak hanya dari polisi saja. Jika relawan itu didampingi kuasa hukum, ia bisa meminta untuk ditangguhkan penahanannya.
Seperti diberitakan, gara-gara membawa sebuah pisau lipat, Arief Johar Cahyadi (24), seorang anggota relawan Search And Rescue (SAR) Merapi diajukan ke meja hijau. Arif saat ini menjadi terdakwa dengan dakwaan memiliki senjata tajam tanpa izin sah dan telah mendekam di LP Cebongan Sleman selama 2 bulan.
Arif ditangkap polisi saat ada razia di jembatan timbang Maguwoharjo Jl Yogya-Solo pada tanggal 23 November 2010 pukul 22.00 WIB. Arif membawa pisau lipat untuk kegiatan SAR di kawasan Desa Balerante Kecamatan Kemalang, Klaten. Namun saat pulang menuju tempat kos, dia terkena razia. Setelah diperiksa oleh Polres Sleman, Arif selama lebih kurang 2 bulan telah mendekam di LP Cebongan Sleman.
Arif didakwa dengan dakwaan UU Darurat Perang No 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang pemilikan senjata tajam secara tidak sah. Dia juga diancama hukuman 20 tahun penjara.