Selasa 08 Feb 2011 16:28 WIB

Empat Instruksi Presiden Terkait Kerusuhan Temanggung

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Djibril Muhammad
Sejumlah kendaraan di tempat parkir gereja Pantekosta Temanggung dibakar massa dalam kerusuhan menyusul sidang vonis kasus penistaan agama, Selasa (8/2).
Foto: Antara
Sejumlah kendaraan di tempat parkir gereja Pantekosta Temanggung dibakar massa dalam kerusuhan menyusul sidang vonis kasus penistaan agama, Selasa (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Belum selesai persoalan terkait insiden bentrokan warga Cikeusik, Pandeglang, Banten dengan jamaah Ahmadiyah yang menewaskan empat orang pada Minggu (6/2) kemarin, Indonesia kembali dihantam konflik horizontal. Yang paling terkini adalah bentrokan antar massa yang berujung pada kerusuhan di Temanggung.

Bentrokan tersebut menghentakkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Terkait hal itu Presiden mengeluarkan empat Instruksi Presiden atas kerusuhan di daerah tersebut yang berujung pada perusakan setidaknya tiga Gereja did aerah tersebut.

Berikut adalah Intruksi Presiden:

1. Presiden mengecam keras tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok orang yang merusak fasilitas peribadatan dan fasilitas lain di Temanggung.

2. Polda Jateng diperintahkan segera mencari pelaku tindakan anarkhis tersebut dan segera ditindaklanjuti dengan proses hukum.

3. Aparat Pemda dan aparat keamanan di daerah agar meningkatkan deteksi dan tindakan pencegahan dini, serta menindak tegas setiap tindakan anarkis apa pun alasan yang melatarbelakanginya.

4. Kepada aparat di daerah agar menindaklanjuti instruksi ini sesuai dengan wilayah dan tanggung jawabnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement