Senin 07 Feb 2011 20:36 WIB

Lelang Pengadaan E-KTP Dilakukan Pertengahan Februari

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri mulai mengumumkan pembukaan lelang pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada pertengahan Februari 2011. "Kita sudah menyusun jadwal pelelangan, dimulai minggu kedua Februari ini dengan memasukkan ke LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)," kata Sekretaris Dirjen Dukcapil, Elfius Dailami, di Jakarta, Senin (7/2).

Pengadaan e-KTP pada 2011 adalah untuk 6,7 juta penduduk dan sekitar 200 juta lebih penduduk pada 2012, dengan dana yang dikeluarkan sekitar Rp 5,9 triliun. Elfius mengatakan Kemdagri telah berkomitmen untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam rangka pemberian e-KTP secara transparan dan akuntabel.

Untuk itu, sejak awal Kemdagri telah menggandeng sejumlah lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Penyusunan rancangan anggaran belanja sudah diaudit oleh BPKP untuk standar biayanya. Audit tersebut sudah dilaksanakan pada Oktober 2010," katanya.

Kemdagri juga meminta BPK dan KPK untuk mengawal pengadaan KTP elektronik ini sejak awal guna menghindari kemungkinan adanya penyelewengan. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan pihaknya menginginkan agar pelaksanaan program pemberian Nomor Induk Kependudukan dan e-KTP mendapatkan pengawalan dari pihak yang berwenang untuk mencegah terjadi korupsi.

Mendagri telah bertemu dengan KPK, pada awal Januari untuk menjelaskan tahapan-tahapan dalam program pemberian NIK dan pengadaan barang serta jasa untuk proyek e-KTP. Sementara itu, pada 2011 Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menargetkan menyelesaikan penerbitan NIK di 168 kabupaten/kota, sekaligus penerbitan KTP elektronik di 197 kabupaten/kota.

Sedangkan sisanya, penerbitan KTP elektronik di 300 kabupaten/kota akan diselesaikan pada 2012. Sementara itu, Kemdagri sejak 4 Februari telah membentuk LPSE. Dengan demikian, kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemdagri sudah menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Pembentukan LPSE di lingkungan Kemdagri ini lebih cepat dibandingkan dengan ketentuan dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 yakni paling lambat 2012. Tugas LPSE ini meliputi, memfasilitasi pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran mengumumkan rencana umum pengadaan, memfasilitasi panitia pengadaan barang/jasa dan menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan.

Selain itu, memfasilitasi panitia pengadaan barang dan jasa/jasa dan pejabat pengadaan dalam melaksanakan pengadaan, dan memfasilitasi penyedia barang/jasa dan pihak yang berkepentingan menjadi pengguna SPSE.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement