Senin 07 Feb 2011 17:24 WIB

Sekjen Kementerian Agama: SKB Tiga Menteri Sudah Relevan

Rep: osa/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Ahmadiyah dinilai sudah relevan. Ini ditegaskan Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat PhD pada wartawan di ruang kerjanya di kantor Kementerian Agama Jakarta, Senin (7/2). ''SKB tiga menteri itu sendiri tidak ada masalah, sudah relevan. Yang perlu ditinjau kembali secara komprehensif adalah implementasi SKB itu di lapangan. Sudahkah SKB itu ditaati atau belum,'' tegas Bahrul Hayat.

''Pertanyaannya adalah apakah SKB itu sudah dilaksanakan oleh semua pihak atau belum. Penerapan di lapangan inilah yang kemudian perlu dievaluasi secara komprehensif,'' tutur Bahrul Hayat. Menurutnya, sebelum terbitnya SKB pada tahun 2008, pihak Ahmadiyah sudah pernah menandatangani 12 butir hasil kesepakatan.

''Ke-12 butir kesepakatan itu tercapai setelah sekitar tujuh kali kami melakukan dialog dengan Ahmadiyah. Tujuan dialog itu antara lain ingin mengetahui keinginan Ahmadiyah dan posisi teologisnya. Saat itu mereka menyatakan keinginan mereka adalah ingin menjadi bagian umat Islam Indonesia. Akhirnya disepakatilah 12 butir kesepakatan yang mereka tandatangani,'' ungkap Bahrul Hayat.

Dikatakan Bahrul Hayat, usai penandatanganan 12 butir kesepakatan itu, pihaknya melalui Bakor Pakem yang terdiri dari berbagai unsur, melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan. Unsur pengawasan ini dilakukan oleh Kemenag, Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung. ''Dari situ ternyata tidak semua kesepakatan dijalankan oleh Ahmadiyah, terutama berkaitan dengan kenabian yang terakhir atau khatamun nabiyyin, '' tegas Bahrul Hayat.

Akibatnya, muncullah protes dari sebagian umat Islam agar Ahmadiyah dibubarkan, karena dianggap melakukan penodaan terhadap agama Islam. Menyikapi kondisi tersebut, maka pemerintah mengeluarkan SKB tiga menteri, yaitu menteri agama, mendagri dan Jaksa Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement