Senin 07 Feb 2011 17:21 WIB

Jaksa Agung Dukung Evaluasi SKB Tiga Menteri

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung, Basrief Arief, mengaku akan menindaklanjuti keputusan dari evaluasi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang dilakukan Menteri Politik Hukum dan Keamanan. Menurutnya, evaluasi akan dilakukan untuk pelaksanaan di pusat dan di daerah.

"Dari SKB dasarnya kita evaluasi kembali mana saja yang belum dilaksanakan dan mana yang sudah. Tentu saja itu akan didorong untuk bisa terlaksana sesuai instruksi presiden pada kami,"ungkap Jaksa Agung usai pelantikan Pejabat Utama Kejaksaan Agung di Sasana Baharudin Lopa, Gedung Utama Kejaksaan Agung (7/2).

Pada SKB tersebut, ungkap Basrief, terdapat duabelas poin terkait dengan Ahmadiyah. Dari duabelas poin dibagi menjadi dua bagian. "Masing-masing ada enam butir,"tuturnya. Menurut Basrief, semua pihak baik warga mau pun Jamaah Ahmadiyah harus mematuhi semua poin tersebut. Untuk itu, ungkapnya, evaluasi dilakukan agar tidak ada penyimpangan terhadap apa yang telah disepakati.

Terkait peran kejaksaan, Basrief menjelaskan terdapat koordinasi  pada pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (pakem).  Pakem itu, ungkapnya, berada di bawah koordinasi kejaksaan. Menurut Basrief, pakem terdapat di pusat dan daerah. Namun, tuturnya, koordinasi dilakukan sebatas untuk membicarakan persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement