REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) resmi melaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR RI kepada Badan Kehormatan (BK) DPR.
Laporan itu disebabkan 'pengusiran' yang dilakukan Komisi III terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah KPK Senin (31/1) lalu.
Ketua YLBHI, Erna Ratnaningsih menuturkan, pihaknya menggangap tindakan 'pengusiran' pada pimpinan KPK itu merupakan tindakan yang melanggar etika anggota DPR.
Erna menyebutkan, dalam surat laporan bernomor 31/SK/YLBHI/II/2011 tertanggal 7 Januari 2011 itu, terdapat tiga anggota Komisi III DPR yang diadukan ke BK DPR. "Mereka adalah, Nudirman Munir dari Golkar, Gayus Lumbun dari PDI P dan Nasir Djamil dari PKS," bebernya.
Menurut dia, berdasarkan notulensi rapat ketiga orang itulah yang menjadi pemicu terjadinya pengusiran. Dia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan YLBHI juga akan melaporkan anggota Komisi III DPR lainnya ke BK DPR.
Untuk diketahui terdapat lima fraksi, yakni PDI Perjuangan, PKS, Golkar, PPP, Gerindra yang saat rapat kerja itu menolak kehadiran dua pimpinan KPK itu. n agung budiono