REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa status dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bukan tersangka.
Hal tersebut, ungkap Basrief, merupakan konsekuensi dari keputusan deponeering (pengenyampingan perkara) yang sudah ditandatangani pada 24 Januari lalu.
"Namanya perkaranya sudah dikesampingkan, maka selesai perkaranya,"tegas Basrief saat dicegat wartawan di Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/1).
Meski demikian, Basrief menolak mengomentari lebih jauh pengusiran dua pimpinan KPK tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah DPR dan sudah terlepas dari ranah penegakan hukum.
Sebelumnya, Komisi III (hukum) DPRRI menghentikan sementara Rapat Dengar Pendapat dengan KPK. Pasalnya, dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah dalam rapat tersebut hadir dalam rapat tersebut.
Mayoritas fraksi di Komisi HUkum DPR menolak kehadiran Bibit-Chandra yakni PDI Perjuangan, PKS, Golkar dan Gerindra. Dua fraksi yang menerima adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP. (aby).