REPUBLIKA.CO.ID, MUSTIKAJAYA---Terdakwa insiden Ciketing yang juga selaku Ketua Front Pembela Islam Bekasi Raya, Murhali Barda, dituntut enam bulan penjara dikurangi masa tahanan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (7/1).
Dia dituntut dengan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan antara lain Suharso dan Priorenta, Murhali mengarahkan anggotanya ke Masjid Miftahul Jana, Kampung Ciketing Asem untuk berdemo.
Namun, rombongan yang diarahkan terdakwa lain, Ade Firman dan akan menuju masjid tersebut berpapasan dengan jamaah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Saat berpapasan tersebut, enam sepeda motor dari rombongan bersenggolan dengan jamaah HKBP.
Pada saat berpapasan tersebut, terjadi bentrokan antar kedua rombongan. Asia Sihombing Lumban Toruan dari jamaah HKBP menjadi korban penusukan. Selain itu, Pendeta Luspida Simanjuntak menjadi korban pemukulan.
Delapan orang terdakwa lainnya yakni Ismail bin Abdullah (29), Dede Tri Sutrisna (24), Panca Rano VID alias Rano (26), Khaerul Anwar (28), Nunu Nurhadi (30), Roy Karyadi alias Acong (30), Kiki Nurdiansyah (19), Supriyanto (26) dituntut enam bulan penjara.
Insiden Ciketing terjadi pada 12 September 2010. Dalam insiden tersebut terjadi bentrok antara 13 orang dengan jemaat Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah (HKBP-PTI) di Kampung Ciketing Asem, Kecamatan Mustika Jaya. Bentrok mengakibatkan sejumlah orang terluka dan menyeret 13 terdakwa.