Jumat 04 Feb 2011 16:02 WIB

Dakwaan Berlapis Ba'asyir Bukti Kebencian dan Dendam Pemerintah

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Tim Pengacara Muslim, Mahendratta, menilai tujuh lapis dakwaan Abubakar Ba'asyir dengan hukuman maksimal pidana mati merupakan bukti kebencian dan dendam pemerintah kepada Amir Jama'ah Anshoruttauhid tersebut. Meski demikian, menurutnya, tidak terdapat unsur yuridis atas dakwaan itu.

"Jadi tanggapannya ada unsur kebencian dan dendam kepada ustad. Karena dua kali sejak zaman Presiden SBY jadi Menkopolkam sudah dua kali ustad diusahakan untuk dijebloskan ke penjara selalu dibebaskan pengadilan," ujar Mahendratta saat dihubungi Republika, Jumat (4/2).

Selain dakwaan yang berlapis, Mahendratta mempertanyakan soal tebal dakwaan yang mencapai 1,2 meter. Kemudian, ungkapnya, barang bukti yang dibawa untuk perkara Ba'asyir bisa mencapai satu mobil box penuh. Diantara barang bukti itu, ungkapnya, adalah peralatan senjata api yang ditemukan petugas Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri dalam penumpasan kamp militer Aceh beberapa waktu lalu.

Mahendratta pun mempersoalkan tentang barang bukti senilai Rp 1,2 Miliar (Rp 175 Juta diantaranya cash) yang dikatakan berasal dari Ba'asyir. "Gaji 500 ribu rupiah. TV pun gak punya bahkan kursi gak ada, tempat tidur matras. Bagaimana beliau bisa?," tanya Mahendratta.

Lebih lanjut, Mahendratta menegaskan keseriusan lembaga penegak hukum dalam kasus Ba'asyir berbeda saat mereka menghadapi kasus korupsi. Ia memisalkan untuk kasus korupsi, orang sudah menyebut siapa pelaku penyuapan tetapi polisi tetap tidak mampu menangkap pelaku tersebut.

Sementara untuk Ba'asyir, ujarnya, penyidik terus mencari-cari kepada semua orang. Bahkan, Mahendratta mengatakan penyebutan nama sekali saja sudah cukup sebagai alasan untuk polisi melakukan penangkapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement