REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gayus Tambunan, mantan pegawai Ditjen Pajak yang diduga banyak mengetahui soal mafia pajak dan hukum akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Gayus berhak mendapatkan perlindungan tersebut karena ia adalah seorang saksi yang bisa membongkar mafia perpajakan dan hukum.
“Kita akan minta perlindungan resmi ke LPSK, Senin (7/2) pekan depan,” kata Kuasa Hukum Gayus, Hotma Sitompoel, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/2).
Menurutnya, informasi yang dimiliki Gayus soal mafia pajak dan hukum sangat penting dan dibutuhkan tidak hanya bagi para penegak hukum yang akan membongkar kasus ini. Namun, bagi pihak-pihak lain yang merasa terancam dengan informasi dari Gayus tersebut.
Sebelumnya, LPSK juga telah mempertimbangkan untuk memberikan perlndungan terhadap Gayus Tambunan. Menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, pihaknya masih menunggu dan mengkaji peran Gayus dalam kasus tersebut. “Jika sudah ada permohonan dari Gayus maupun kuasa hukumnya, kami pasti langsung berikan perlindungan pada Gayus,” kata Semendawai usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/1).