Kamis 03 Feb 2011 15:09 WIB

DPD dan KY Sepakat Selenggarakan Pendidikan Politik

Rep: osa/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Yudisial (KY) bersepakat untuk menyelenggarakan pendidikan politik melalui interaksi antara dua lembaga negara dan unsur-unsur masyarakat, terutama monitoring intensif kekuasaan kehakiman. Tujuannya agar terwujud kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional serta kekuasaan kehakiman yang efektif, efisien, terbuka, dan terpercaya.

Selain itu, berdasarkan siaran pers DPD yang diterima Republika di Jakarta, Kamis (3/2),  DPD dan KY bersepakat untuk menyelenggarakan kajian sebagai bahan yang memperkaya materi ayat, pasal, dan/atau bagian bab ketatanegaraan dalam draft amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sedang dilakukan Kelompok DPD di MPR. Kajian juga menyangkut fungsi, tugas, dan wewenang DPD serta fungsi, tugas, dan wewenang KY seperti mengawasi hakim-hakim yang mengadili kasus yang disoroti publik, termasuk para penegak hukum secara lebih luas.

“DPD dan KY akan membuat nota kesepahaman (memorandum of understanding),” ujar Ketua DPD Irman Gusman yang diamini Ketua KY Eman Suparman di Ruang Rapat Pimpinan DPD di lantai 8 Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (2/2). Irman bersama Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas, didampingi Sekretaris Jenderal DPD Siti Nurbaya. Eman didampingi wakilnya, Imam Anshori Saleh, serta anggota-anggota KY, antara lain Taufiqurrohman S, Suparman Marzuki, dan Ibrahim.

Pimpinan DPD menerima pimpinan/anggota KY yang meminta dukungan DPD dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Revisi UU KY dilakukan pada triwulan pertama tahun ini bersama rancangan undang-undang (RUU) yang lain. Begitu pula agenda-agenda lain bersama DPD dalam rangka pemahaman masyarakat secara luas tentang hak-haknya untuk memperoleh keadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement