Selasa 01 Feb 2011 17:26 WIB

Ketua MK: Penolakan Komisi III DPR Hanya Sikap Politik

Rep: yogie respati/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai penolakan komisi III DPR terhadap dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah saat rapat dengar pendapat (RDP) di awal pekan ini hanya sikap politik dan tak perlu dipermasalahkan lebih lanjut. Dengan hanya kehadiran Ketua KPK, Busyro Muqoddas pun, tambahnya, akan membuat komisioner KPK lainnya bisa lebih fokus pada penanganan korupsi.

“Itu (penolakan komisi III) nggak apa-apa, itu sikap politik, malah itu bagus. Jadi yang datang hanya Ketua KPK Pak Busyro untuk dengar pendapat itu, ini kan hubungan antarlembaga. Nggak perlu dirisaukan,” kata Mahfud, usai pelantikan panitera MK, Selasa (1/2). Jika Busyro ditanyakan mengenai data teknis yang hanya diketahui oleh Bibit dan Chandra pun, ujarnya, Busyro dapat secara jujur mengatakan tidak mengetahui hal itu.

Mahfud menegaskan, penolakan Komisi III DPR bukan sebagai sebuah tindakan hukum, tapi politik semata. “Itu alasan politis, bukan hukum, kan DPR tidak bisa menetapkan seorang menjadi tersangka atau tidak, itu urusan jaksa agung dan pengadilan,”tukasnya.

Ketika Bibit maupun Chandra tak bisa datang pun, papar Mahfud, tidak akan menghilangkan makna RDP dengan DPR. Malahan, komisioner KPK lainnya dapat lebih fokus dalam menangani pemberantasan korupsi, sehingga semua perkara bisa diproses tanpa gangguan. “Justru kalau memang keduanya ditolak untuk datang, malah kebetulan agar para komisioner KPK bisa fokus terhadap pekerjaannya, sehingga perkara bisa diproses semua tanpa diganggu oleh siapapun dan yang datang cukup Busyro saja," cetusnya.

Pada Senin (31/1), sebagian fraksi di Komisi III DPR menolak kehadiran Bibit dan Chandra karena masih berstatus tersangka. Pertemuan KPK dengan Komisi III DPR dijadwalkan kembali hari ini, namun dibatalkan karena KPK berhalangan hadir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement