Senin 31 Jan 2011 21:34 WIB

Mantan Sekretaris Gubernur BI Didakwa Halangi Penyelidikan KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum  dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/1), mendakwa mantan Sekretaris Gubernur Bank Indonesia era Burhanuddin Abdulllah, Mieke Henriett Bambang. Mieke didakwa karena diduga telah menghalangi penyelidikan KPK.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Syahroni itu menyebutkan, Mieke pada tanggal 30 Januari 2008 mengambil sejumlah dokumen di lemari meja computer di ruang Burhanuddin Abdullah  saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia dalam kasus korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) 2008 lalu.  Dokumen itu kemudian  diserahkan ke  salah satu pegawai bernama Bondan Marpanji.

Menurut Syahroni, perbuatan terdakwa yang mengetahui petugas KPK sedang  melakukan penyidikan, penyegelan, dan penggeledahan  itu adalah perbuatan yang secara sengaja merintangi secara langsung dan tidak terhadap penyidikan.

“Atas perbuatannya itu, Jaksa mendakwa Mieke dengan Pasal 21 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Syahroni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/1).

Mieke adalah sekretaris Burhanuddin periode 2003-2008, yang memiliki tugas pokok menyusun dan mencatat aktivitas yang menyangkut aktivitas gubernur BI. Pada waktu pengambilan dokumen itu, ia berdalih akan menata ulang dokumen yang dimiliki mantan Gubernur BI tersebut.

Sementara itu, Burhanuddin  Abdullah adalah mantan Gubernur BI yang menjadi  terpidana kasus korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Saat ini, Burhanuddin  sudah bebas dari penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement