Senin 31 Jan 2011 17:23 WIB

Penahanan Tersangka Cek Perjalanan Prioritas KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Penahanan 19 orang tersangka dugaan kasus cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan suatu pilihan prioritas KPK.

Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, KPK pun tak melakukan tebang pilih dalam menangani kasus itu, walau penahanan baru dilakukan akhir-akhir ini sementara kasus telah menggantung cukup lama.

“Saya melihatnya itu pilihan prioritas KPK saja, ada yang didahulukan walau masuk belakangan. Saya tidak melihat KPK melakukan tebang pilih,” ujar Mahfud di Gedung MK, Senin (31/1). Menurutnya, tuduhan KPK tebang pilih merupakan hal biasa dan telah berlangsung sejak KPK berdiri.

Ia pun menilai langkah KPK yang menjadikan Miranda sebagai target akhir merupakan suatu strategi yang tepat. “Kalau saya jadi KPK saya mungkin menjadikan Miranda sebagai target akhir sebagai strategi. Kalau Miranda ditetapkan sebagai tersangka itu akan selesai semua jadi KPK enak kerjanya,” cetus Mahfud.

Ia menuturkan KPK pasti mengetahui tentang adanya penyuap karena ketika seseorang ditahan karena menerima suap pasti ada yang juga menjadi penyuap. “KPK tahu persis ada penyuapnya dan itu mungkin untuk menjadi kunci terakhirnya,” ujar Mahfud.

Setidaknya sebanyak 26 mantan anggota DPR periode 1999-2004 tersandung dugaan kasus suap. Sekitar 19 orang diantaranya ditahan oleh KPK di rumah tahanan terpisah.

sumber : yogie respati
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement