Senin 31 Jan 2011 15:01 WIB

Terkait Kecelakaan di Banjar, 19 Petugas PT KA Daop V Purwokerto Diperiksa

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Siwi Tri Puji B
Tabrakan Kereta Api
Tabrakan Kereta Api

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sebanyak 19 petugas PT KA yang terlibat dalam pengoperasian perjalanan Kereta Api saat kecelakaan tabrakan KA terjadi di Stasiun Langensari Kabupaten Banjar, Jumat (28/1) lalu, menjalani pemeriksan di kantor PT Daop V Purwokerto, Senin (31/1).

Humas PT KA Daop V Purwokerto, Surono menyebutkan, pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai penyebab kecelakaan. ''Selain bisa berbuntut pada sanksi administratif bagi petugas yang lalai, pemeriksaan ini dilakukan sebagai bahan evaluasi bagi kita untuk membenahi sistem perkereta-apian yang dilaksanakan,'' jelasnya.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dibentuk PT KA Daop V Purwokerto. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka juga mendatangkan petugas dari KNKT sebagai narasumber.

Sedangkan ke-19 petugas PT KA yang diperiksan, antara lain 10 awak KA yang terlibat dalam kecelakaan baik dari KA Mutiara dan KA Kutojaya Selatan, tiga petugas Pengatur Perjalanan KA (PPKA) masing-masing PPKA dari Stasiun Langensari, Stasiun Sidareja dan Stasiun Mluwung, tiga petugas pengendali perjalanan KA Stasiun Purwokerto, dan tiga petugas pemeriksa rangkaian KA dari PT KA Daop VIII Surabaya.

Menurut Surono, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap awak KA yang terlibat kecelakaa, karena pengoperasian perjalanan KA memang melibatkan banyak pihak lain. Seperti pemeriksaan terhadap petugas PPKA, dilakukan karena mereka yang mengatur perjalanan KA antar stasiun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement