REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Mahkamah Agung (MA) mewacanakan penambahan 10 hakim agung di tahun ini. Penambahan tersebut dilakukan untuk memenuhi penyelesaian perkara yang semakin bertambah.
Ketua MA, Harifin Tumpa, mengatakan, pada tahun lalu jumlah perkara yang masuk ke MA sebanyak 13.500 kasus. “Penetapan jumlah hakim agung sudah sejak 20 tahun lalu ketika perkara yang masuk 5000-6000 perkara, tapi tahun lalu (jumlah perkara yang masuk) sudah 13.500, hampir tiga kali lipat karena itu kami ingin ada formasi maksimal di MA sesuai yang ditetapkan UU yaitu 60 orang,” kata Harifin di Gedung MA, Jumat (28/1).
Saat ini jumlah hakim agung di MA sebanyak 50 orang. Selain itu, tambahnya, pada tahun depan juga terdapat sembilan orang hakim agung yang akan pensiun, sehingga perlu ada penggantian. Harifin mengharapkan seleksi penambahan 10 hakim agung yang diperlukan MA tahun ini dapat dimulai pada pertengahan 2011.
“Lalu (untuk menggantikan) yang mau pensiun pada 2012 kita harap ada seleksi di semester kedua tahun ini,” ujar Harifin. Dengan penambahan hakim agung tersebut, ia mengakui pekerjaan Komisi Yudisial akan cukup berat karena harus menyeleksi hakim agung untuk ditempatkan di MA.
Sementara, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil, mengakui banyaknya perkara yang harus ditangani hakim agung yang ada saat ini terkadang membuat mereka harus membawa berkas ke rumah. “Para hakim ini rata-rata juga bawa berkas ke rumah karena waktu tidak cukup di kantor,” tukas Kamil.
Dengan selesainya gedung baru MA di wilayah Jakarta Timur juga diharapkan dapat membuat penambahan hakim agung segera terealisasi karena tersedia ruangan yang cukup bagi hakim agung baru nantinya.