REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peraturan Jaksa Agung (Perja) tentang perluasan kewenangan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan penyidikan telah ditandatangani Jaksa Agung Basrief Arief pada 25 Januari lalu. Oleh sebab itu, Jamwas dapat menjadikan jaksa atas terdakwa Bahasyim Assifie sebagai objek penyidikan pertama usai pengesahan Peraturan Jaksa Agung tersebut.
Jamwas Marwan Effendy membenarkan hal itu. Namun, ungkap Marwan, unsur pidana dalam kasus penundaan tuntutan Bahasyim harus dapat dibuktikan terlebih dahulu. "Iya kalau benar. Tapi ini masih gelap, masih hutan belukar," ujar Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/1).
Jaksa Agung, Basrief Arief, pun menjelaskan perluasan kewenangan Jamwas tersebut. Dengan ditandatanganinya Perja tersebut, Basrief mengungkapkan Jamwas dapat melakukan penyidikan dengan persetujuan Jaksa Agung. "Jadi dilaporkan dulu pada Jaksa Agung. Nanti Jaksa Agung yang tentukan apakah perlu disidik oleh kita langsung atau seperti apa. Kalau arahnya ke pidum tentunya bukan kita yang menyidik, tapi penyidik Polri," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jamwas mengajukan usul tersebut sejak era Jaksa Agung Hendarman Supanji. Berdasarkan Perja tersebut, Marwan menegaskan bahwa kewenangan Jamwas akan diperluas. Dari sebatas menyidik pelanggaran disiplin ke menyidik pelanggaran pidana yang dilakukan oleh jaksa. Nantinya, tutur Marwan, pengawas dapat memberkas jaksa yang melakukan pelanggaran pidana khusus (tindak pidana korupsi). (aby).