REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifie, dilaporkan mendapat uang muka senilai lima puluh ribu dollar. Laporan tersebut masuk ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy via pesan singkat dari informan di luar institusi kejaksaan.
Marwan mengaku menerima pesan singkat sebanyak dua kali dari sumber yang ia rahasiakan. Ia pun mengungkap masih meneliti kebenaran pesan singkat tersebut. Marwan pun sempat menyebutkan salah satu isi pesan singkat itu. "Pak marwan coba teliti jangan-jangan jaksanya sudah terima uang muka 50.000 Dollar itu terimanya di Tebet katanya. Saya perintahkan karena itu sms, sms itu kan baru informasi, benar atau tidak nanti kita kaji," ungkap Marwan usai melakukan ibadah Sholat Jumat di Masjid Baitul Adil, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/1).
Berdasarkan laporan tersebut, Marwan menjelaskan uang puluhan ribu dollar itu adalah imbalan dari Bahasyim untuk menetapkan tuntutan yang hanya lima tahun. Selain itu, jelasnya, terdapat perjanjian bahwa uang Bahasyim senilai Rp 64 Miliar yang diduga merupakan hasil dari pencucian uang akan dikembalikan kepada terdakwa karena tidak terbukti merupakan uang hasil korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa memang mendakwa Bahasyim hanya atas dugaan korupsi senilai Rp 1 Miliar. Sementara Rp 64 Miliar hanya dikatakan sebagai pencucian uang. "Tapi atas petunjuk Jaksa Agung itu tuntutan yang 5 tahun menjadi 15 tahun," jelas Marwan. Untuk uang Bahasyim senilai Rp 64 Miliar, Marwan mengatakan uang tersebut disita karena merupakan kerugian negara.
Setelah laporan pemberian uang muka tersebut, Marwan mengatakan terdapat informasi bahwa akan ada kelanjutan pemberian uang. Akan tetapi, ungkapnya, setelah dicek tidak ada kelanjutan pemberian uang. Selain itu, ungkapnya, terdapat informasi bahwa ada salah satu jaksa yang bertemu dengan penghubung dari keluarga Bahasyim. "Akhirnya saya telusuri. Penelusuran kan gak gampang. Kita saat ini sedang minta bantuan dari teman-teman di Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen)," tuturnya.
Hingga saat ini, Marwan mengungkap sudah memeriksa eks Asisten Pidana Khusus DKI Jakarta yang sekarang menjadi Wakil Kejaksaan Tinggi Lampung Hidayatullah. Namun, Marwan mengaku belum dapat mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, Marwan memeriksa tim JPU Bahasyim. Atas pengakuan salah satu jaksa, ungkap Marwan, terdapat informasi ada pertemuan antara keluarga Bahasyim dengan jaksa.
Marwan pun menegaskan tidak dapat mengganti jaksa Bahasyim yang sudah sampai duplik (tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa) dan tinggal selangkah lagi menuju putusan. Pasalnya, ujar Marwan, tidak ada aturan yang mengatakan itu. "Sekarang tunggu putusan. Nah jadi kita gak bisa ganti begitu saja. Kan hukumnya belum ada," ujarnya.
Dugaan pemberian uang muka ini terkuak setelah adanya permintaan tim JPU untuk melakukan penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Kantor Pajak (KPP) Jakarta VII, Bahasyim Assifie, hingga tiga kali. Alasannya, penyusunan rencana penuntutan belum selesai.
Terkait penundaan itu, Inspektur Pidsus Datut pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang JPU yang menangani perkara Bahasyim, yaitu Yoseph Nur Eddy, Fachrizal, Sutikno, Fery Mufahir dan Henny Harjaningsih. Ke-limanya adalah jaksa Pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.