Kamis 27 Jan 2011 11:28 WIB

Waja: Keterlibatan KPK Dalam Kasus Cirus Terserah Polri

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Darmono
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Jaksa Agung, Darmono, menegaskan bahwa ajakan Jaksa Agung, Basrief Arief untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Cirus Sinaga menunggu sikap Polri. Pasalnya, ungkap Darmono, kasus pidana Cirus telah diserahkan kejaksaan ke kepolisian.

"Mengenai proses itu kita serahkan ke polisi jika polisi akan bekerja sama dengan KPK ya kita persilahkan saja,"ungkap Darmono saat ditemui di Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/1).

Darmono menjelaskan akan mendukung sepenuhnya jika KPK memang akan dilibatkan. Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk  ikut terlibat dalam penanganan kasus pembocoran rencana penuntutan Cirus Sinaga. Menurut Basrief, keterlibatan KPK agar penangannya cepat selesai.

"KPK dilibatkan dalam penyelesaian kasus Cirus. Dengan bersinergi antarpengak hukum kasus ini bisa lebih mudah penanganannya," ungkapnya di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (26/1).

Kapolri Timur Pradopo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPRRI, Senin (24/1), menegaskan bahwa status Cirus Sinaga saat ini sudah tersangka. Cirus dilaporkan oleh kejaksaan karena pembocoran rencana penuntutan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan kepada pengacara Gayus, Haposan Hutagalung saat perkara penggelapan dan pencucian uang Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang, awal tahun lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement